BLANTERVIO104

Inilah alur pembuatan SIP/SIK Perekam Medis secara online di Kota atau Kabupaten Cirebon tahun 2022 ! bisa lewat HP dan Laptop

Inilah alur pembuatan SIP/SIK Perekam Medis secara online di Kota atau Kabupaten Cirebon tahun 2022 ! bisa lewat HP dan Laptop
Minggu, 13 Maret 2022

 

di Cirebon


Surat Izin Praktek (SIP) atau Surat Izin Kerja (SIK) sangatlah penting bagi seorang tenaga Kesehatan, termasuk seorang Perekam Medis dan Informasi Kesehatan (PMIK) yang notabenya merupakan seorang tenaga Kesehatan, meskipun seorang PMIK masuk dalam kategori Nakes Teknisi, tidak menuntut juga harus membuat SIK.

Untuk dinyatakan sebagai PMIK seseorang harus memiliki Surat Izin Kerja Perekam Medis yang selanjutnya disingkat SIK Perekam Medis sebagai bukti tertulis yang diberikan untuk menjalankan pekerjaan rekam medis dan informasi kesehatan pada fasilitas pelayanan kesehatan.

Untuk dapat melaksanakan pekerjaan rekam medis dan informasi kesehatan secara profesional Perekam Medis harus memiliki batasan kemampuan minimal yang harus dikuasai yang disebut Standar Profesi Perekam Medis.

Lalu apa Dasar Hukumnya ?

Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 55 Tahun 2013 , Tentang Penyelenggaraan Pekerjaan Perekam Medis.

 

Adapun menurut Pasal 6 berbunyi sebagai berikut :

(1) Setiap Perekam Medis yang melakukan pekerjaannya di Fasilitas

Pelayanan Kesehatan wajib memiliki SIK Perekam Medis.

(2) SIK Perekam Medis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan

kepada Perekam Medis yang telah memiliki STR Perekam Medis.

(3) SIK Perekam Medis sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota.

(4) SIK Perekam Medis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku

untuk 1 (satu) tempat.

Itulah dasar kenapa seorang tenaga PMIK perlu membuat SIK. Namun untuk saat ini pembuatan SIK dilaksanakan di Kota ataupun Kabupatennya masing-masing, pembuatan SIK sendiri bisa dilaksanakan secara online, termasuk di Kota Cirebon. Dengan adanya system seperti ini mampu memudahkan seorang PMIK dalam pembuatan SIK.

 

Apa saja persyaratannya ?

 Untuk memperoleh SIK Perekam Medis, Perekam Medis harus mengajukan permohonan

kepada Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dengan melampirkan:

a. foto  ijazah.

b. foto STR Perekam Medis;

c. surat keterangan sehat dari dokter yang memiliki Surat Izin

Praktik;

d. surat pernyataan mempunyai tempat kerja di Fasilitas Pelayanan

Kesehatan;

e. pas foto berwarna terbaru ukuran 4x6 cm berlatar belakang

merah.

g. Surat rekomendasi dari organisasi profesi (DPC Cirebon) yang bisa diajukan melalui aplikasi Digisekre.

Lalu, bagaimana alur pembuatan SIP/SIK perekam medis di Cirebon ?

Saat ini untuk alur pembuatan SIK hususnya wilayah Kota maupun Kabupaten Cirebon bisa dilihat diinstagram PMIK Cirebon @dpcpormiki_ciayumajakuning. sebagaimana gambar dibawah ini :

           

 

di Cirebon

Sumber : Instagram @dpcpormiki_ciayumajakuning

 

1.     Pertama kalian sebagai PMIK Cirebon perlu kontak terlebih dahulu kepada nomer kontak yang ada pada gambar, bertujuan untuk meminta agar bisa didaftarkan ke Dinas untuk memiliki akun agar bisa Login diwebsite SIP Dinkes Cirebon, tunggu hingga diberikan username dan passwordnya.

2.     Disaat menunggu untuk mendapatkan  username dan password, kalian mengupload terlebih dahulu Surat Keterangan Kerja ke Aplikasi Digisekre.Guna mendapatkan surat rekomendasi pembuatan SIK dari Organisasi Profesi, jika sudah ada kalian download dan kalian simpan terlebih dahulu untuk diupload di website pembuatan SIPnya.

3.      Setelah itu kalian perlu membuat pengajuan surat rekomendasi SIP yang bisa kalian download disini. Dan diubah formatnya kedalam bentuk JPG agar bisa diupload kedalam website tersebut.

4.     Setelah mendapatkan username dan passwordnya silahkan kalian login terlebih dahulu kedalam website, lalu kalian klik dibagian pojok kiri “ Regristrasi Perizinan”.

5.     Isilah data – data yang dibutuhkan didalam website tersebut, akan dilampirkan melalui gambar dibawah ini :       

 

di cirebon

 


6.     Jika kalian sudah mengupload semua berkas kedalam website, kalian segera menghubungi ke Ketua DPC Ciayumajakuning untuk mengkonfirmasi bahwa kalian sudah mengisi pengajuan SIK. Dan nanti kalian akan diarahkan selanjutnya oleh Ketua.

7.     SIK/SIP perekam medis bisa didapat sekitar kurang lebih satu minggu dan akan diberitahu oleh pengurus Organisasi Profesi untuk mengambil SIKnya.

 

 

Berikut merupakan Langkah-langkah dalam pembuatan SIK atau SIP Perekam Medis di wilayah Cirebon baik Kota maupun Kabupaten. Terima kasih telah berkunjung diwebsite ini, jangan lupa follow website ini, share kepada orang lain pula agar bisa sama-sama mendapatkan berita baik ini.

Share This Article :

TAMBAHKAN KOMENTAR

9022051409837822503