Surat Izin
Praktek (SIP) atau Surat Izin Kerja (SIK) sangatlah penting bagi seorang tenaga
Kesehatan, termasuk seorang Perekam Medis dan Informasi Kesehatan (PMIK) yang
notabenya merupakan seorang tenaga Kesehatan, meskipun seorang PMIK masuk dalam
kategori Nakes Teknisi, tidak menuntut juga harus membuat SIK.
Untuk
dinyatakan sebagai PMIK seseorang harus memiliki Surat Izin Kerja Perekam Medis
yang selanjutnya disingkat SIK Perekam Medis sebagai bukti tertulis yang
diberikan untuk menjalankan pekerjaan rekam medis dan informasi kesehatan pada
fasilitas pelayanan kesehatan.
Untuk dapat
melaksanakan pekerjaan rekam medis dan informasi kesehatan secara profesional
Perekam Medis harus memiliki batasan kemampuan minimal yang harus dikuasai yang
disebut Standar Profesi Perekam Medis.
Lalu apa Dasar Hukumnya ?
Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 55 Tahun
2013 , Tentang Penyelenggaraan Pekerjaan Perekam Medis.
Adapun menurut Pasal 6 berbunyi sebagai berikut :
(1) Setiap Perekam Medis yang melakukan pekerjaannya di
Fasilitas
Pelayanan Kesehatan wajib memiliki SIK Perekam Medis.
(2) SIK Perekam Medis sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diberikan
kepada Perekam Medis yang telah memiliki STR Perekam Medis.
(3) SIK Perekam Medis sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota.
(4) SIK Perekam Medis sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
berlaku
untuk 1 (satu) tempat.
Itulah dasar kenapa seorang tenaga PMIK perlu membuat SIK. Namun
untuk saat ini pembuatan SIK dilaksanakan di Kota ataupun Kabupatennya masing-masing,
pembuatan SIK sendiri bisa dilaksanakan secara online, termasuk di Kota
Cirebon. Dengan adanya system seperti ini mampu memudahkan seorang PMIK dalam
pembuatan SIK.
Apa saja persyaratannya ?
Untuk memperoleh SIK Perekam Medis, Perekam Medis harus mengajukan permohonan
kepada Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dengan melampirkan:
a. foto ijazah.
b. foto STR Perekam Medis;
c. surat keterangan sehat dari dokter yang memiliki Surat
Izin
Praktik;
d. surat pernyataan mempunyai tempat kerja di Fasilitas
Pelayanan
Kesehatan;
e. pas foto berwarna terbaru ukuran 4x6 cm berlatar belakang
merah.
g. Surat rekomendasi dari organisasi profesi (DPC Cirebon) yang bisa diajukan melalui aplikasi Digisekre.
Lalu, bagaimana alur pembuatan SIP/SIK perekam medis di
Cirebon ?
Saat ini untuk alur pembuatan SIK hususnya wilayah Kota
maupun Kabupaten Cirebon bisa dilihat diinstagram PMIK Cirebon @dpcpormiki_ciayumajakuning. sebagaimana gambar dibawah ini :
Sumber : Instagram @dpcpormiki_ciayumajakuning
1. Pertama kalian sebagai PMIK Cirebon
perlu kontak terlebih dahulu kepada nomer kontak yang ada pada gambar,
bertujuan untuk meminta agar bisa didaftarkan ke Dinas untuk memiliki akun
agar bisa Login diwebsite SIP Dinkes Cirebon, tunggu hingga diberikan username dan passwordnya.
2. Disaat menunggu untuk mendapatkan username dan password, kalian mengupload
terlebih dahulu Surat Keterangan Kerja ke Aplikasi Digisekre.Guna mendapatkan
surat rekomendasi pembuatan SIK dari Organisasi Profesi, jika sudah ada kalian
download dan kalian simpan terlebih dahulu untuk diupload di website pembuatan
SIPnya.
3. Setelah itu kalian perlu membuat pengajuan
surat rekomendasi SIP yang bisa kalian download disini. Dan diubah formatnya kedalam bentuk JPG agar bisa diupload kedalam
website tersebut.
4. Setelah mendapatkan username dan
passwordnya silahkan kalian login terlebih dahulu kedalam website, lalu kalian
klik dibagian pojok kiri “ Regristrasi Perizinan”.
5. Isilah data – data yang dibutuhkan
didalam website tersebut, akan dilampirkan melalui gambar dibawah ini :
6. Jika kalian sudah mengupload semua berkas
kedalam website, kalian segera menghubungi ke Ketua DPC Ciayumajakuning untuk
mengkonfirmasi bahwa kalian sudah mengisi pengajuan SIK. Dan nanti kalian akan
diarahkan selanjutnya oleh Ketua.
7. SIK/SIP perekam medis bisa didapat
sekitar kurang lebih satu minggu dan akan diberitahu oleh pengurus Organisasi
Profesi untuk mengambil SIKnya.
Berikut merupakan Langkah-langkah dalam pembuatan SIK atau
SIP Perekam Medis di wilayah Cirebon baik Kota maupun Kabupaten. Terima kasih
telah berkunjung diwebsite ini, jangan lupa follow website ini, share kepada
orang lain pula agar bisa sama-sama mendapatkan berita baik ini.
Emoticon